Kamis, September 11, 2008

Procentage of Profession Tithe

Prosentase Zakat Profesi
Oleh: A Khudori Soleh
Pada akhir tahun 80-an, bermula dari gugatan beberapa orang, seperti Amien Rais,[1] dan Jalaluddin Rahmad,[2] persoalan zakat profesi menjadi muncul ke permukaan. Organisasi NU dan Muhammadiyah juga ikut membahas. Akan tetapi, semua pembahasan dan diskusi tidak berlanjut sampai final. Masalah zakat profesi dimauqufkan, padahal dengan begitu persoalannya tidak berarti selesai atau hilang, karena masyarakat tetap akan menantikan jawabannya, apalagi dalam era industri seperti saat ini dimana banyak masyarakat yang penghasilannya tidak dari usaha-usaha konvensional seperti dulu.
Tulisan ini mendiskusikan usaha-usaha modern dalam kaitannya dengan kewajiban zakat, nisab dan prosentase zakat yang harus dikeluarkan serta bagaimana dana zakat mesti didistribusikan.

Semua Ada Zakatnya
Kalau memperhatikan kitab “Madzahib al-Arba`ah”, maka harta yang wajib dizakati hanya meliputi lima kelompok; binatang ternak, emas perak, perdagangan, barang tambang dan rikaz, dan pertanian. Di luar itu, seperti pegawai negeri, bankir, dokter, konsultan, penulis dan lain-lain dari profesi-profesi zaman modern tidak ada zakatnya, tidak terkena zakat. “Tidak ada zakat perkara di luar yang lima kelompok ini”, kata al-Jazairi.[3]
Benarkah demikian? Al-Jazairi sesungguhnya tidak benar-benar menafikan zakat dari kekayaan yang ada diluar lima golongan tersebut. Itu hanya dikarenakan adanya perbedaan ijma, ijma tam dan ijma ghairu tam. Ijma tam (ijma sempurna) adalah masalah-masalah yang telah disepakati hukumnya oleh seluruh ulama --imam madzhab. Ini mempunyai ikatan hukum yang kuat, misalnya tentang kewajiban mengerjakan salat lima waktu, kewajiban melakukan puasa Ramadlan, kewajiban melakukan ibadah haji bagi yang mampu dan lain-lain. Siapa yang mengikari berarti kufur. Sedang ijma ghairu tam adalah masalah-masalah yang hukumnya hanya disepakati oleh sebagian ulama --imam madzhab-- saja, tidak oleh seluruhnya, sehingga ikatan hukumnya juga tidak sekuat yang pertama.[4]
Meski demikian, apa yang telah diijmai secara tam tidak mesti langgeng, tidak mesti terus berlaku dan terus ada. Bisa berubah atau hilang. Tentu tidak semua. Untuk ibadah-ibadah mahdlah atau ibadah-ibadah tertentu seperti salat dan puasa jelas tidak akan berubah, sebab hal itu didasarkan dan telah diatur oleh nas yang jelas. Sedang untuk ibadah-ibadah yang berhubungan dengan muamalah (sosial) dimana setiap daerah mempunyai aturan tersendiri dan di setiap masa mengalami pergeseran, maka ini banyak mengalami perubahan, atau bahkan berganti. Ketentan zakat mempunyai hubungan yang erat dengan masalah yang kedua, maka ia juga mengalami perubahan.
Contoh paling mudah bisa dilihat dalam soal barang tambang dan rikaz. Telah menjadi ketentuan bersama bahwa barang tambang termasuk dalam sesuatu yang harus dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi, di Indonesia, ketentuan tersebut tidak bisa diberlakukan, karena barang tambang dan semua yang memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai negara, bukan oleh perorangan. Begitu pula tentang rikaz. Tidak selalu orang yang menemukan rikaz harus mengeluarkan zakat. Barang antik dan temuan yang sangat berharga harus diserahkan negara, tidak boleh dikuasai sendiri.
Dengan demikian, sesuatu yang telah ditentukan dalam kitab-kitab kuning tidak mesti selalu berlaku. Begitu pula yang belum, bukan berarti lantas tidak ada hukumnya, atau tidak perlu dibahas. Semua serba kondisional dan situasional. Tentang penyataan Al-Jazairi, “La zakata fi ma 'ada hadzihi al-Anwai al-khamsah” (tidak ada zakat diluar golongan lima ini) adalah karena memang saat itu baru lima golongan kekayaan tersebut yang telah ada dan --sempat-- diijmai. Yang lain belum ada atau belum ditemukan. Andaikata para imam madzhab hidup saat ini, mungkin akan berbeda pernyataannya. Disinilah tugas para ulama, para pakar dan kam cendekia untuk menyelesaikannya.
Alqur'an menyatakan, apapun hasil usaha yang baik harus dikeluarkan zakatnya (QS. al-Baqarah, 267). Kata “ma” disana termasuk kata yang mengandung pengertian umum. Jadi kata “mimma kasabtum” berarti “dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan” harus dikeluarkan zakatnya. Tidak ada batasan lima golongan, empat atau tiga. Semua hasil usaha yang baik, bisa dari membuat tanaman bonsai, pelihara anggrek, konsultan, surat kabar, rumah kontrakan, dan lainnya ada zakatnya. Tidak hanya itu, bahkan --jika melihat hadits-- semua anggota badan juga ada zakatnya. Zakat mulut adalah berdzikir dan berkata benar, zakat mata adalah melihat sesuatu yang baik, zakat tangan dengan memberi dan menulis sesuatu yang benar, kaki untuk berjalan kearah keadilan dan lain-lain.
Selain itu, zakat berfungsi untuk membersihkan harta, disamping bahwa hal itu adalah hak kaum fakir dan miskin. Jika dibatasi hanya lima golongan yang lebih bersifat angrokultur seperti itu misalnya, maka bagaimana harus membersihkan hasil usaha lain diluar lima golongan tersebut? Memang ada aturan sedekah dan infaq, tapi itu hanya menduduki tingkatan sunnah, sehingga sering diremehkan. Walhasil, semua usaha manusia yang baik harus dikeluarkan zakatnya untuk mensucikan.

2,5% sampai 20%.
Berapa nisab dan prosentase zakat profesi? Inilah yang masih menjadi masalah. NU dan Muhamadiyah memauqufkan. Sebagian ada yang menyatakan bahwa nisab zakat profesi adalah 93,6 gram emas dengan zakat sebesar 2,5%, diqiyaskan pada nisab dan prosentase zakat emas. Sebagian lain menyatakan 20% setelah diambil kebutuhan pokok sehari-hari. Masalahnya, mengapa nisab dan prosenstse zakat profesi mesti diqiyaskan dengan emas yang 2,5% dan 93,6 gram, mengapa tidak diqiyaskan dengan nishob rikaz yang 20%? Kalau bisa diqiyaskan pada emas berarti juga bisa diqiyaskan pada rikaz atau pertanian yang 5% dan 10%. Tidak ada ketentuan bahwa kita harus mengqiyaskan zakat profesi pada salah satu lima golongan diatas. Begitu pula tentang pernyataan bahwa zakat profesi adalah 20% dari hasil bersih, setelah diambil muknah (kebutuhan pokok). Mengapa harus setelah diambil muknah? Padahal dalam soal pertanian, ketentuan 5% dan 10%, hanya didasarkan atas biaya perawatan pertanian. Bukan termasuk biaya hidup petani.
Ketentuan Rasul tentang prosentese zakat, 2,5 %, 5%, 10% dan seterusnya, sesungguhnya, bukan merupakan ketentuan pokok dan pasti. Semua lebih merupakan pertimbangan berdasar tingkat kemakmuran, kebutuhan dan batas garis kemiskinan masyarakat yang bersangkutan. Juga berdasar atas tingkat kesulitan usaha yang dilakukan, sehingga dalam soal zakat fitrah yang hanya 2,6 kg mestinya juga perlu perenungan kembali. Dengan tingkat kemakmuran dan garis kemiskinan seperti saat ini, apakah masih layak dan logis seseorang mengeluarkan zakat fitrah hanya 2,6 Kg? Apakah tidak ikut naik menjadi 5 atau bahkan 10 Kg.
Dalam zakat pertanian, misalnya, al-Kahlany tidak memastikan hanya 5% dan 10%, tetapi bisa juga 7,5%, berdasarkan atas perbedaan ta’ab (tingkat kesulitan).[5] Yaitu, pertanian yang irigasi, obat dan pupuk tanpa biaya, zakatnya adalah 10%, sementara pertanian yang perawatanya, pupuk, obat dan irigasi dengan biaya, zakatnya 5%. Pertanian yang tingkat perawatannya ada diantara keduanya, zakatnya 7,5%.
Dengan demikian, sama sebagaimana ketentuan Al-Kahlany, prosentase zakat profesi tidak harus 20% atau hanya 2,5%. Kadar 2,5% dan 20% hanya batas minimal dan maksimal yang diberikan Rasul. Zakat profesi bergeser di antara keduanya; 20%, 17,5%, 15%, 12,5%, 10 dan seterusnya sampai turun mencapai 2,5%, sesuai dengan tingkat kesulitannya. Di sini tugas para ekonom untuk menentukan usaha-usaha masyarakat modern, mana yang termasuk usaha mudah sehingga terkena zakat 20%, mana yang sedang-sedang sehingga terkena zakat 10%, dan mana yang paling berat sehingga hanya kena zakat 2,5% .

Penyaluran Zakat.
Kemana dana zakat harus disalurkan? Persoalan ini muncul karena sampai sejauh ini, zakat hanya difahami dan dilaksanakan secara konvensional, sehingga dana zakat tidak bisa diharapkan untuk mengatasi persoalan yang lebih luas. Tidak bisa diharapkan untuk mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dan --pengentasan-- kemiskinan padahal ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan umat Islam. Bahkan, secara kronologis, al-Qur'an menempatkan soal --pengentasan-- kemiskinan diatas soal ibadah, rukun Islam. “Apa yang dinamakan kebaikan adalah iman kepada Allah....(menepati rukun iman), memberikan harta kepada kerabat, anak yatim, fakir miskin (mengentas kemiskinan), mendirikan salat (melaksanakan rukun Islam).....” (QS. al-Baqarah, 177). Dalam sebuah riwayat juga dikatakan, “Kemiskinan nyaris menyeret seseorang kepada kekufuran” (HR. Abu Na`im). Artinya, kemiskinan mempunyai dampak yang besar bagi kelangsungan hidup dan akidah seseorang.
Kenyataannya, betapa banyak anak-anak putus sekolah karena tidak ada biaya. Begitu pula betapa banyak lembaga-lembaga pendidikan Islam tidak bisa hidup dan berkembang juga karena tidak ada dana. Tidak bolehkah dana zakat diberikan kepada mereka, untuk bia siswa atau pembangunan lembaga pendidikan, meski kelompok ini tidak tercantum dalam 8 golongan yang disebut dalam al-Qur’an. Di sini perlu dilihat secara lebih kontekstual dan atas dasar kemaslahatan sebagaimana ketika Khalifah Umar ibn Khathab menghapus pembagian ghanimah untuk para pejuang --meski itu ada nas dalam al-Qur'an-- karena saat itu tentara sudah digaji.
Untuk itu, pertama, perlu penafsiran ulang terhadap makna asnab atau golongan yang disebutkan dalam al-Qur’an. Misalnya, tentang kata “sabilillah” tidak hanya dimaknakan sebagai “al-ghazah”, orang yang berperang atau berjuang di jalan Tuhan, seperti mubaligh, kyai atau lainya, tetapi dimaknakan lebih dari itu.
Imam al-Nawawi,[6] dengan mengutip pendapat al-Qaffal yang juga mengutip dari pendapat sebagian ulama pernah menyatakan bahwa kata “Sabilillah” tidak hanya bermakna orang yang berperang, tetapi juga bermakna “Sabilul Khair” (jalan menuju kebaikan). "Imam al-Qaffal menukil dari pendapat sebagian ulama, bahwa boleh memberikan dana zakat untuk jalur-jalur kebaikan, seperti biaya pengkafanan mayat, pembangunan benteng pertahanan, pendidikan dan masjid. Sebab, firman Allah “Sabilillah” bermakna umum, meliputi segala bentuk kebaikan (untuk menegakkan agama)”.
Dengan dasar ini, maka dana zakat tidak hanya digunakan dan disalurkan kepada fakir miskin dan orang yang berjuang dijalan Tuhan melainkan juga bisa digunakan sebagai bia-siswa, untuk bentuk-bentuk kegiatan, pembangunan dan pendanaan lembaga pendidikan dan lainnya. Yang penting, semua mengarah kepada peningkatan kualitas dan aktivitas masyarakat dan kaum muslimin, menuju kearah dan pada jalan Tuhan. Sabilillah.
Kedua, zakat tidak disalurkan secara konsumtif tetapi lebih pada hal-hal yang bersifat produktif. Menurut para ulama, salah satu dari “maqasid as-Syar’i” zakat adalah untuk mengentas kemiskinan sehingga fakir miskin yang mempunyai usaha atau keahlian hendaknya diberi dana zakat yang cukup untuk membeli alat-alat atau modal usahanya, sehingga mereka bisa melepaskan diri dan keluarganya dari problem kemiskinan.[7]
Apa yang terjadi pada masa permulaan Islam juga demikian. Pada masa Khalifah Umar ibn Khathab misalnya, beliau memberi bantuan keuangan pada fakir miskin dari dana zakat tidak sekedar untuk mencukupi kebutuhan perut dengan sedikit uang tetapi dengan sejumlah modal, binatang ternak dan lain-lain untuk keperluan hidup mereka dan keluarganya. Pesan Umar yang amat terkenal, “Bila kalian memberi zakat (kepada fakir miskin) maka cukupilah”.[8]
Konsep pemberian zakat secara produktif tersebut diterapkan oleh KH. Qosim Bukhari, di desa Putukrejo, Gondanglegi, Malang. Zakat bahkan tidak diberikan secara cuma-cuma sebagai modal tetapi dipinjamkan sehingga mereka harus mengembalikan dengan memberi tambahan uang jasa sebesar 2,5%. Hasilnya, dalam jangka 10 tahun, dana zakat telah berlipat-lipat, sehingga bisa digunakan untuk berbagai pembangunan dan kepentingan. Antara lain, pengerasan jalan sepanjang 12 Km, pembangunan 7 pos hansip, pembelian 25 sepeda untuk hansip, membeli 25 mesin jahit untuk PKK, membeli 127 ekor sapi dan 200 ekor kambing, membangun 72 perumahan fakir miskin, gudang zakat dan balai desa. Selain itu, juga untuk memberi modal pada 100 orang anggota KCK, pembangunan pendidikan taman kanak-kanak, yatim piatu dan lain-lain, sehingga tanpa dana IDT-pun, dengan pelaksanaan zakat produktif ini, masyarakat telah mampu mengatasi persoalan kemiskinannya.
Adapun fakir miskin yang tidak mampu dan tidak mempunyai keahlian usaha, mereka diberikan dana zakat secara konsumtif. Artinya, mereka diberi dana zakat untuk kebutuhan makan sehari-harinya. Namun, dalam hal ini perlu seleksi dan kehati-hatian, sebab saat ini, kemiskinan bukan lagi merupakan kesengsaraan, tetapi telah menjadi komoditi bisnis. Tidak jarang terlihat dan ditemukan orang yang sehat dan kuat tetapi mengemis dan mengekploitir kemiskinan demi mendapatkan kekayaan secara mudah tanpa usaha. Untuk orang-orang seperti ini tidak perlu diberi zakat tetapi cukup sedekah ala kadarnya [.]


Catatan Kaki

[1] Amin Rais, Cakrawala Islam, (Bandung, Mizan, 1989), tentang zakat profesi.
[2] Jalaluddin Rahmat, Islam Aktual, (Bandung, Mizan, 1991), soal prosentase zakat profesi.
[3] Al-Jazairi, Kitab al-Fiqh Ala Madzahib al-Arba`ah, I, (Beirut, Dar al-Fikr, tt), 596.
[4] Abd Rahman al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, I, (Beirut, Dar al-Fikr, tt), 3.
[5] Ismael al-Kahlani, Subul al-Salam, II, (Beirut, Dar al-Fikr, tt), 131.
[6] Al-Nawawi, Tafsir al-Munir, I, (Bairut, Dar al-Fikr, tt), 344.
[7] Lihat Muhammad ibn Abbas, Nihayah al-Muhtaj, IV, (Bairut, Dar al-Fikr, tt), 161-162; Muhammad Satha al-Dimyati, Hasyiyah I`anah al-Thalibin, II, (Beirut, Dar al-Fikr, tt), 214; Zakariya al-Ansari, Fath al-Wahhab, II, (Beirut, Dar al-Fikr, tt), 28; Muhammad Sarbini al-Khatib, Iqna, (Bairut, Dar al-Fikr, tt), 231.
[8] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta, Masagung, 1994), 246.

Artikel ini dan lainnya tersimpan dalam document scribd. Untuk melihatnya klik disini

1 komentar:

DR. MIFTAHUL HUDA, M.AG Sabtu, September 13, 2008  

yang buat opini sudah menyalurkan prosentase zakat profesinya apa belum? kalo sudah saya juga bisa mbantu nyalurkan....

Popular Posts

Guestbook Slide

Family Album

My Published Books

  © Blogger templates Islamic Philosophy by A Khudori Soleh Juni 2009

Back to TOP