Senin, Oktober 06, 2008

Between Yashmak and Veil

Antara Kerudung dan Cadar
Oleh: A Khudori Soleh
Aurat dan pakaian adalah salah satu hal yang cukup sensitif dalam Islam, khususnya wanita. Banyak perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Ada yang cukup longgar untuk memberi ruang yang cukup bagi wanita, tetapi ada yang cukup ketat demi kehati-hatian. Pada sebagian kalangan ini sampai ada yang mengatakan bahwa wanita muslimah harus menggunakan pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, hatta sampai wajah, sehingga mereka harus memakai cadar. Pendapat ini didasarkan pada ayat, "... Dan hendaklah mereka (wanita) menutupkan kerudung mereka ke dada-dada mereka..."(QS, 24;31). Juga didasarkan atas riwayat dari Aisyah, bahwa ia berkata, "Ada kalanya para musafir melewati kami (kaum wanita), sedang kami dalam keadaan ihram haji. Pada saat mereka dekat, maka kami menutupkan jilbab sampai ke wajah. Dan apabila mereka telah lewat, kamipun membuka wajah-wajah kami".
Di samping itu, juga didasarkan atas beberapa pendapat ulama. Antara lain, Abu Abdul Mukti Muhammad al-Nawawi yang menyatakan bahwa aurat wanita di sisi laki-laki lain adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan kedua tapak tangan. Di tambah fatwa-fatwa tentang larangan zina serta semua jalan yang bisa mengarah kepadanya. Menurut fatwa ini, membiarkan wajah wanita terbuka (tanpa penutup) adalah jalan menuju perzinaan. Membiarkan dalam keadaan seperti itu berarti haram (dosa), sebab itu merupakan sumber kemaksiatan.

Tidak Perlu Cadar.
Menurut Syeh Muhammad al-Ghazali, salah seorang pemikir Islam kontemporer dan tokoh gerakan Ikhwanul Muslimin, Islam sesungguhnya tidak pernah mewajibkan para wanitanya untuk menutup seluruh tubuhnya tanpa tersisa, sehingga harus menggunakan cadar. Yang ada adalah kewajiban menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan, sebagaimana ketika mengerjakan shalat. Rasul sendiri sering menyaksikan wajah-wajah wanita yang terbuka, di masjid, pasar atau dalam pertemuan-pertemuan umum. Namun, tidak pernah diberitahukan bahwa Rasul memerintahkan agar para wanita tersebut menutup wajahnya.
Dalam menanggapi al-Qur-an surat 24 ayat 31, sebagaimana yang digunakan dasar oleh pendapat di atas, Syekh al-Ghazali menyatakan bahwa di sini telah terjadi kekeliruan pemahaman. Ayat itu tidak menyatakan kewajiban bercadar, tetapi kewajiban berkerudung (berjilbab). Sebab, andaikata Allah bermaksud memerintahkan bercadar, tentu akan berfirman; "Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung-kerudung ke wajah-wajah mereka", bukan "...ke dada-dada mereka..." sebagaimana ayat yang ada.
Memang diakui bahwa pada zaman jahiliyah atau zaman permulaan Islam, ada kebiasaan dari sebagian wanita untuk menutup wajah-wajah mereka (bercadar), seperti yang diriwayatkan Aisyah. Namun, itu adalah kebiasaan (adat), bukan ibadah (kewajiban). Kalau ibadah, tentu ada nash yang jelas. Hal itu juga didukung hadits lain yang diriwayatkan dari Ummu Khallad dan Aisyah tentang perilaku Asma' binti Abu Bakar.
Dalam mendukung pendapatnya ini, al-Ghazali mengajukan dasar (al-Qur'an maupun Hadits). Pertama, surat al-Nur, 30. "Hendaklah mereka (laki-laki) menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Sesungguhnya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka". Ayat itu memerintahkan laki-laki agar "menahan pandangan". Menahan pandangan yang dimaksud, jelas ketika laki-laki melihat langsung ke arah wajah wanita, bukan menahan pandangan dari melihat paha atau punggung. Sebab, kedua daerah itu telah jelas harus ditutup. Dan kalau ada laki-laki yang tertarik pada wanita ketika memandang wajahnya, Rasul bersabda: "Jangan mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Halal bagimu pandangan pertama, tetapi tidak demikian dengan pandangan berikutnya".
Kedua, dari sebuah hadits. Ketika Rasul menyampaikan khutbah hari raya di lapangan (digunakan bersama laki-laki dan wanita), Rasul bersabda kepada kaum wanita; "Bersedekahlah. Banyak dari kalian adalah kayu bakar neraka". Seorang wanita yang wajahnya berwarna coklat, karena terbakar matahari, yang duduk ditengah kaum wanita lainnya, bertanya; "Apa sebabnya ya Rasul?" Nabi menjawab, "Karena kalian terlalu banyak mengeluh dan melupakan jasa suami kalian". Rawi hadits itu berkata, "Kaum wanita itu langsung bersedekah dengan perhiasan mereka, melemparkan anting-anting dan cincin kearah baju yang dikelilingkan oleh Bilal. Dan aku melihat tangan-tangan mereka ketika melemparkan perhiasan".
Pertanyaannya, dari manakah perawi tersebut bisa mengetahui bahwa wanita yang bertanya itu kulitnya coklat terbakar matahari? Dari mana perawi mengetahui tentang tangan-tangan yang melemparkan perhiasan? Tentu karena wajah dan tangan para wanita tersebut tidak tertutup. Dari situ, al-Ghazali kemudian menyimpulkan bahwa wajah dan tangan wanita tidak termasuk aurat, tidak wajib ditutup.
Ketiga, dari hadits yang diriwayatkan Ibn Abbas. Ketika al-Fadlal (adik Abdullah) membonceng unta Rasul, datang seorang wanita dari suku Khats'am. Al-Fadlal memandang wanita itu dan sebaliknya wanita tersebut juga memandang al-Fadlal. sehingga Rasul berkali-kali memalingkan wajah al-Fadlal ke arah lain. Wanita itu bertanya, "Ketetapan haji datang sesudah ayahku berusia lanjut. Ayah tidak bisa menunaikan haji. Bolehkah aku melakukan haji atas namanya?" Rasul menjawab, "Ya".
Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Bahwa Zubaidah binti al-Harits ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Setelah kelahiran anaknya, ia merasa telah bebas dari iddahnya. Ia merias diri dan mempercantik wajahnya, bersiap-siap menerima pelamar. Seseorang dari kalangan shahabat bernama Abu al-Sanabil mengunjunginya dan berkata, "Kulihat kamu berhias! Adakah engkau ingin kawin lagi?".
Wanita itu telah menghias dirinya, menghitamkan pelupuk mata dan memerahkan kuku, sedang Abu al-Sanabil bukan mahram baginya. Hal ini, menurut al-Ghazali, menunjukkan bahwa lingkungan masa itu adalah lingkungan yang tidak keberatan bila wanita membiarkan wajahnya terbuka di muka umum.
Peristiwa dalam kedua hadits terakhir ini, terjadi setelah haji wada'. Karena itu, tidak ada kemungkinan tentang nasakh (penghapusan) suatu hukum yang berlaku. Dan nyatanya tidak ada ketentuan agama setelah itu yang membatalkan kebolehan membuka wajah bagi kaum wanita.

Fatwa Para Imam.
Selain berdasarkan hadits dan al-Qur'an, al-Ghazali juga mendasarkan uraiannya pada fatwa para Imam. Tidak hanya fatwa para pembesar imam madzhab empat, tetapi juga imam-imam yang lain.
Abu Bakar al-Jashash, ulama madzhab Hanafi, dalam menafsirkan QS 24; 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wajah dan tapak tangan (ujung jari sampai pergelangan). Sebab, celak adalah perhiasan mata, sedang pacar dan cincin adalah perhiasan tangan. Jika laki-laki diperbolehkan memandang perhiasan wajah dan tangan, sudah barang tentu di perbolehkan pula memandang wajah dan tapak tangan yang menyandang perhiasan tersebut. Bahkan madzhab Hanafi menambahkan kedua kaki (sampai kedua mata kaki), disamping wajah dan kedua tangan. Ketiga anggota itu boleh dibiarkan terbuka. Hal ini dimaksudkan agar tidak menyulitkan aktivitas wanita itu sendiri.
Al-Qurthubi (madzhab Maliki) berkata, "Mengingat wajah dan tapak tangan, menurut kebiasaan, senantiasa tampak dalam kehidupan sehari-hari ataupun dalam shalat dan haji, maka pengecualian dalam ayat (yang boleh dilihat) adalah berkaitan dengan wajah dan kedua tapak tangan....".
Al-Khazin (madzhab Syafii), ketika menafsirkan ayat di atas, dengan mengutip pendapat Said, al-Dlahak, dan al-Auzai, menyatakan bahwa yang dikecualikan adalah wajah dan kedua tapak tangan. Sedang Ibn Qudamah (madzhab Hambali) menyatakan, seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajahnya. Adapun kedua tangan ada dua pendapat, ada yang menganggap aurat (harus ditutup) dan ada pula yang tidak. Namun, menurut Ibn Jarir, pendapat yang mendekati kebenaran yang berkenaan dengan perhiasan wanita yang boleh dilihat adalah perhiasan yang ada di wajah dan kedua tangan. Termasuk dalam hal ini celak mata, cincin, gelang dan enai (pacar). Selanjutnya, Ibn Jarir menambahkan bahwa pendapat ini yang terkuat, sebab merupakan kesepakatan (ijma).
Selain itu, Ibn Katsir (ulama salaf) juga menyatakan, pengecualian dalam Q 24; 31 adalah wajah dan kedua tangan. Ia menambahkan bahwa pendapat ini sama dengan jumhur (pendapat mayoritas umat). Sedang al-Qadli Iyadl menyatakan, seorang wanita tidak wajib menutup wajahnya ketika berjalan di jalanan umum. Sebaliknya, menjadi kewajiban kaum laki-laki untuk menahan (menundukkan) pandangan mereka, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam An-Nur, 31.

Penutup.
Demikianlah model busana wanita Islam. Tidak terlalu bebas dengan membuka paha, punggung atau bagaian-bagaian tubuh yang lain sebagaimana pakaian wanita Barat yang memang diciptakan bukan untuk menutuk aurat. Akan tetapi, pakaian wanita Islam juga tidak terlalu ketat sehingga bisa menghalangi aktivitas dan kreativitas.
Dalam Islam, fungsi utama pakaian adalah untuk menutup aurat dan untuk menjaga kehormatan diri. Setelah itu, baru dipikirkan tentang mode dan modelnya. Bukan sebaliknya, mengutakan model dan gaya, tetapi kemudian justru menghancurkan identitas dan harga diri. Wallahu a'lam.

Tulisan-tulisan yang lain, klik di sini.


2 komentar:

BAKURA Kamis, Oktober 09, 2008  

Kalau menurut saya, wanita lebih baik gak usah pakai cadar dan pakai kerudung aja masalahnya kalau cadar di khalayak ramai tu gimana..,pa lagi negara ini kan bukan negara islam jadi lebih gimana gitu..
bahkan bisanya anak-anak menjuluki orang yang pakai cadar tu NINJA.
mohon maaf bagi yang pakai cadar, karena ini adalh kenyataan.

dyahsuminar Selasa, Oktober 14, 2008  

pak Khudori,
Banyak hal saya belajar dari tulisan bapak,juga tulisan tentang jilbab,saya yakin semua itu perlu proses..tetapi kalau cara mengajarkan berpakaian yang sesuai syariah itu sangat mudah diterima,insya allah akan semakin banyak muslimah yang memakai jilbab,dan berbusana muslim cantik,modis...

Popular Posts

Guestbook Slide

Family Album

My Published Books

  © Blogger templates Islamic Philosophy by A Khudori Soleh Juni 2009

Back to TOP