Kamis, Oktober 01, 2009

Politic Thought of al-Farabi

Pemikiran Politik al-Farabi
Oleh: A Khudori Soleh
Abstract
In this era democracy is assumed is the only good government system, in fact, in few centuries ago, al-Faraby criticized democracy as a bad government system. According to Faraby; democracy is a good system between bad systems. So that he proposed “the prime city (Madinah al-Fadlilah)” system.
The prime city is the government system giving direction to the people to achieve ‘highest happiness’, for that it must have good leader who has excellent quality and best vision of the achievement. It means that the leader bases on a quality not popularity such as in democracy.
Key words: Social nature, weakness of democracy, Madinah al-Fadlilah.

Saat ini, ketika sistem demokrasi menjadi idaman dan tolok ukur peradaban manusia modern, didorong keinginan untuk menghadirkan Islam sebagai idiologi modern dan sistem pemerintahan progresif, para pemikir muslim kontemporer seperti berlomba menafsirkan kembali teori politik dan yuridis Islam dalam istilah-istilah demokrasi. Paham-paham seperti “kesejajaran manusia dihadapan Tuhan tanpa membedakan ras, warna kulit dan etnis”, “kebebasan berpikir dan berkepercayaan bagi manusia, muslim maupun non-muslim”, “pengakuan atas otoritas (bai`ah), musyawarah (syura) dan konsensus (ijma)”, adalah bukti-bukti yang diajukan untuk menyatakan bahwa Islam yang humanistik juga mengenal dan berwatak demokratis.
Padahal, sistem demokrasi bukan tanpa cela dan bukan segalanya. Al-Farabi mengkritik beberapa kelemahan sistem demokrasi dan menyatakan bahwa demokrasi hanya terbaik diantara sistem-sistem pemerintahan yang jelek. Ia menulis al-Madinah al-Fadilah (Negara Utama) sebagai sistem pemerintahan alternatif, sebagai sistem pemerintahan post-demokrasi.

Fitrah Sosial.
Sebelum membahas persoalan politik, dalam al-Madinah al-Fadilah, pertama kali, al-Farabi mendiskusikan masalah psikologi manusia. Menurutnya, setiap manusia mempunyai fitrah sosial, fitrah untuk berhubungan dan hidup bersama orang lain. Dari fitrah ini kemudian lahir apa yang disebut masyarakat dan negara. Dalam kaitannya dengan kemampuan mengatur dan mengapai keutamaan, al-Farabi membagi masyarakat dalam dua bagian; masyarakat sempurna (al-mujtama` al-kamil) dan masyarakat kurang sempurna (al-mujtama` ghair al-kamil). Masyarakat sempurna adalah masyarakat yang mampu mengatur dan membawa dirinya sendiri untuk mengapai kebaikan tertinggi, sedang masyarakat kurang sempurna adalah masyarakat yang tidak bisa mengatur dan membawa dirinya pada keutamaan tertinggi. Kebaikan dan keutamaan tertinggi adalah kebahagiaan dan kebahagiaan yang dimaksud adalah tercapainya kemampuan untuk aktualisasi potensi jiwa dan pikiran.
Selanjutnya, dari sisi cakupan dan luas teritorial, al-Farabi membagi negara dalam tiga bagian; besar, sedang dan kecil. (1) Negara besar adalah negara yang berdaulat dan luas, membawai negara-negara bagian, (2) negara sedang adalah negara bagian, (3) negara kecil adalah pemerintahan daerah atau daerah otonom. Selanjutnya, al-Farabi masyarakat dalam 4 bagian. (1) Masyarakat desa (ahl al-qaryah), (2) masyarakat dusun (ahl al-mahlah), (3) masyarakat yang hidup bersama dalam satu jalur, jalan atau gang (ahl al-sikkah), dan (4) keluarga (usrah), dan keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat.
Menurut al-Farabi, di antara tiga macam negara di atas: besar, sedang dan kecil, hanya negara yang diatur dengan sistem pemerintahan utama (fadilah) yang mampu mengantarkan masyarakatnya pada kesejahteraan dan kebahagiaan. Sistem pemerintahan utama ini, dalam mengantarkan masyarakatnya mencapai kebahagiaan adalah sama seperti kerjasama anggota tubuh dalam menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya.

Ketidaksempurnaan Demokrasi.
Dari sistem pemerintahan dan kemungkinan pencapaian kebaikan (kebahagiaan), al-Farabi membagi negara dalam empat kategori; negara jahiliyah, negara fasik, negara mubadilah, dan negara sesat (dlalah). (1) Pemerintahan jahiliyah adalah rezim yang tidak tahu dan tidak mampu mengarahkan rakyatnya pada kebahagiaan; (2) pemerintahan fasik adalah rezim yang --sebenarnya-- tahu dan mampu membawa rakyatnya kepada kebahagiaan tetapi mereka tidak mengakui dan tidak melakukannya melainkan justru mempraktekkan permainan-permainan politik kotor yang akhirnya menjerumuskan mereka pada martabat rendah; (3) pemerintahan mubaddalah adalah rezim yang --secara zahir-- melakukan tindakan dan kebijakan yang membantu rakyat, padahal yang terjadi sesungguhnya justru sangat merugikan rakyat. Semua dilakukan semata demi menutupi kecurangan dan kebobrokan aparat; (4) Pemerintahan sesat adalah rezim yang tidak membawa rakyat pada kedamaian melainkan justru membawa mereka pada pertentangan, disintegrasi dan kehancuran.
Al-Farabi tidak memberi uraian lebih rinci tentang tiga sistem pemerintahan yang terakhir, tetapi ia banyak memberikan penjelasan tentang sistem pemerintahan jahiliyah. Menurutnya, rezim jahiliyah setidaknya terbagi atas empat golongan; (1) sistem timokrasi, rezim yang mengutamakan kehormatan atau kewibawaan (karamah), (2) sistem plutokrasi, rezim yang mengutamakan kelompok sedikit, di mana kekuasaan atau kepemimpinan dipegang orang tertentu dengan cara didasarkan atas perhitungan besar kekayaan, konglomeratisme (baddalah), (3) sistem tirani, rezim yang mengutamakan pemimpin seorang tiran, militerisme (taghallib), (4) sistem demokrasi, rezim yang mengutamakan perwakilan orang-orang banyak (jama`iyah).
Di antara empat sistem pemerintahan yang tidak baik (jahiliyah) di atas, sistem demokrasi diakui al-Farabi sebagai sistem yang paling baik. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik diantara rezim-rezim yang jelek. Ia merupakan negara yang paling didambakan dan dianggap paling bahagia. Negara ini tampak seperti sulaman garmen yang penuh corak warna. Setiap orang menyukainya dan ingin tinggal di dalamnya karena tidak ada satupun keinginan atau potensi --baik maupun jahat-- yang tidak tertampung dan tidak terkembangkan di dalamnya. Dalam sistem demokrasi ini ada dua prinsip yang dianut,
1.Prinsip kebebasan (liberty), sehingga rezim demokratis disebut juga rezim “bebas” atau “kesatuan orang-orang bebas”. Dalam negara demokrasi ini, setiap individu berhak dan bebas melakukan apa yang dikehendaki dan disukai, dan tidak seorangpun berhak atas otoritas kecuali berbuat untuk memanfaatkan kebebasaanya.
2.Prinsip kesejajaran (equality). Setiap orang dalam rezim demokrasi adalah sama dan sejajar dihadapan hukum. Tidak ada perbedaan antara penguasa dan rakyat jelata, bahkan rakyatlah sumber dan pemegang otoritas kekuasaan yang sebenarnya, sedang pemerintah hanya menjalankan tugasnya sesuai yang dikehendaki rakyat.
Dengan dua prinsip ini, terutama kebebasan, sistem demokrasi tidak hanya mendorong lahirnya ilmu dan peradaban tinggi tetapi bersamaan itu juga membuka peluang bagi berkembangnya kekuatan-kekuatan jahat, minimal yang secara moral bertentangan dan menghambat tercapainya kebahagiaan masyarakat, karena tidak ada otoritas atau rasa tanggung jawab untuk mengendalikan nafsu jahat (amoral) dan harapan-harapan warga negara. Inilah ketidak-sempurnaan sistem demokrasi. Karena itu, meski demokrasi diakui sebagai negara paling besar, paling berperadaban, paling produktif dan paling sejahtera, ia juga merupakan negara yang paling banyak mengandung kejahatan dan keburukan.

Al-Madinah al-Fadilah (Negara Utama).
Berdasar kenyataan atas ketidak-sempurnaan sistem demokratis di atas, al-Farabi mengajukan gagasannya tentang sistem pemerintahan negara utama (al-Madinah al-Fadilah). Disini, negara tidak diperintah oleh perwakilan orang banyak (parlemen) melainkan oleh pemimpin utama yang bertugas untuk mendidik dan mengarahkan rakyat pada pencapaian kebahagiaan tertinggi (aktualisasi potensi-potensi terbaik dari ruhani dan pemikiran). Gagasan ini didasarkan atas kenyataan, (1) bahwa susunan masyarakat atau pemerintahan tidak berbeda dengan badan. Pada badan, semua gerakan yang dilakukan oleh tangan, kaki, kepala dan lainnya, adalah atas perintah hati. Hati bertindak sebagai pemimpin atas tindakan jasad. Begitu pula yang terjadi pada masyarakat. Aapa yang terjadi pada masyarakat tidak berbeda dengan apa yang ada pada jasad: ia bertindak sesuai dengan perintah pemimpin atau pemerintah. Pemerintah adalah pemimpin masyarakat. (2) Bahwa karena perbedaan-perbedaan alamiah, tidak semua orang mengetahui dan memahami kebahagiaan lewat dirinya sendiri atau sesuatu yang harus diperbuatnya guna mencapai kebahagiaan. Mereka membutuhkan guru, pendidik dan pembimbing. Di sinilah tugas dan fungsi pemimpin utama, yakni dengan kesempurnaan dan kebijaksanannya, menunjukkan pada masyarakat tentang objek utama (primari intellegibles) yang bisa mengarahkan pada kebahagiaan.
Karena itu, negara utama (madinah al-fadilah) tidak bisa dipimpin sembarang orang melainkan oleh mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan tertentu (dustur). Pemimpin utama (al-ra’is al-awwal) harus memenuhi persyaratan yang bersifat fitrah (bawaan) dan pengayaan (muktasab). Persyaratan yang bersifat bawaan (fitrah), antara lain,
1. Dari sisi hati atau jiwa, mempunyai kelebihan dalam soal kesalehan dan ketaqwaan, sebagai representasi manusia sempurna yang telah mencapai tahap akal aktif (al-`aql al-fa`al) dalam menangkap dan menterjemahkan isyarat-isyarat ilahiyah. Disamping itu, juga terbukti mempunyai akhlak atau moral yang baik dan terpuji.
2. Dari segi kecerdasan, mempunyai keunggulan dalam hal representasi imanjinatif.
3. Dari segi politik, mempunyai kebijaksaan yang sempurna dalam menjalankan policy dan menangani persoalan-persoalan yang timbul. Juga mempunyai keunggulan persuasif serta sifat tegas dan lugas dalam menghadapi penyelewengan dan ketidakadilan
4.Dari sisi menejerial, mempunyai keunggulan dalam retorika, sehingga bisa menjelaskan persoalan-persoalan penting dengan baik dan mudah, pada masyarakat.
Tentang persyaratan yang bersifat pengayaan (muktasab), antara lain,
1.Mengerti dan paham tentang hukum-hukum atau ketetapan-ketetapan sebelumnya untuk kemudian mampu merevisi dan menyelaraskan dengan tuntutan zaman.
2. Mengerti strategi dan pertahanan negara, karena ia berkewajiban untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara.
Jika pemimpin utama semacam itu tidak ada, negara harus dipimpin oleh gabungan orang-orang yang mengkombinasikan kualifikasi-kualifikasi tersebut, yang disebut pemimpin-pemimpin terpilih (al-ru’asa al-akhyar). Kombinasi ini mungkin sama dengan model “kabinet pelangi” pada masa Gus Dur dahulu, tetapi bukan atas dasar perbedaan partai yang lebih demi mempertemukan berbagai kepentingan dan golongan, melainkan kombinasi dari kaum profesional, ilmuan, pemikir, birokrat, dan lainnya yang secara bersama-sama bekerja demi tercapainya kebahagiaan bangsa. Jika gabungan orang-orang semacam ini juga tidak ditemukan, maka pemimpin negara harus diberi bekal tentang tradisi, ketetapan dan hukum-hukum yang telah dipancangkan para pendahulunya (atau oleh dewan legislatif yang arif dan kredible), dengan syarat bahwa pemimpin tersebut harus memiliki kesalehan dan kebenaran opini untuk menafsirkan dan menetapkan hukum-hukum dan ketetapan tersebut dalam situasi baru yang dihadapinya.
Walhasil, negara utama atau setidaknya pemerintahan terbaik adalah rezim di mana orang-orang saleh dan profesional merupakan yang paling banyak mengambil peranan atau penentu kebijakan. Dengan sistem seperti itu, diharapkan mereka akan mampu mendidik dan membawa masyarakat pada tingkat kesejahteraan dan kebahagiaan tertinggi. Manusia-manusia unggul mencapai kebahagiaan dan kesempurnaan lewat spekulasi, penemuan dan pemikiran, sementara masyarakat biasa (awam) menemukan kebahagiaan sejenis lewat praktek-praktek dan desakan-desakan moral yang telah di tentukan.
Selanjutnya, jika kaum saleh, pemikir dan profesional juga tidak bisa menempati posisi strategis dalam pemerintahan, maka sistem pemerintahan demokrasi adalah alternatif terbaik. Sebab, dalam sistem demokrasi yang bebas ini, kaum saleh dan pemikir akan mempunyai banyak kesempatan untuk melakukan kegiatan membimbing dan memberi petunjuk pada masyarakat lewat pendidikan, pemikiran dan lainnya, sehingga bisa tercapai kebahagiaan bersama. Dengan demikian, mereka itulah pemimpin-pemimpin sejati, meski tanpa mahkota dan pengawal.

Penutup.
Dari paparan tentang pemikiran politik al-Farabi diatas, ada beberapa hal yang perlu disampaikan,
1.Gagasan tentang negara utama al-Farabi ini agaknya diadopsi dan diramu dari pemikiran “Republic”-nya Plato dan konsep kebahagiaannya Aristoteles. Al-Farabi sendiri beberapa kali merujukkan pikirannya ini pada pemikiran kedua tokoh tersebut. Hanya saja, al-Farabi kemudian memberi ruh atau spirit pada pemikiran kedua tokoh diatas yang murni pemikiran dengan konsep-konsep yang diambil dari ajaran Islam. Ini tampak jelas, misalnya, dalam konsepnya manusia sempurna yang diartikan sebagai representasi Tuhan, setidaknya sebagai manusia yang sangat dekat dengan Tuhan. Konsep ini tidak ada dalam pemikiran Plato dan Aristoteles.
2.Asumsinya bahwa masyarakat tidak ubahnya jasad yang setiap gerak geriknya senantiasa dikontrol dan dikomando bisa memberi peluang pada penguasa untuk bersikap otoriter. Ini juga memberikan kesan yang kurang menghargai pada tingkat “kecerdasan” masyarakat. Padahal, pada era modern, rakyat justru diharapkan bisa mengontrol pemerintah, setidak ada dialok yang seimbang antara fihak penguasa dengan rakyat. Makna zakat, di mana muzakki mempunyai wewenang mengontrol tugas amil yang dalam hal ini dilakukan pemerintah, sesungguhnya, tidak berbeda dengan konsep kedaulatan di tangan rakyat seperti yang di pahami dalam teori politik modern.
3.Gagasan al-Farabi tentang pemimpin utama (al-ra`is al-awal) sangat dekat dengan konsep imamah madzhab Syiah. Bahkan sebagian besar sumber menyatakan bahwa gagasan ini memang dipengaruhi ide imamah tersebut, atau bisa jadi sebagai promosi doktrin imamah, mengingat bahwa al-Farabi --dianggap-- sebagai pemikir Syi`i.
4.Dalam bentuknya yang ideal, gagasan ini kiranya sulit dilaksanakan, bahkan mungkin hanya utopis. Abd Wahid sendiri, penulis ringkasan al-Madinah al-Fadilah ini, mengakui bahwa gagasan negara utama al-Farabi sangat sulit dilaksanakan. Jarang --jika tidak dikatakan tidak ada-- ditemukan orang yang mempunyai kualifikasi sempurna sebagaimana yang dipersyaratkan al-Farabi. Karena itu, paling banter, yang bisa dilaksanakan adalah pemerintahan sistem gabungan, model “kabinet pelangi” yang memadukan segala potensi yang ada.
5.Dalam konteks keindonesiaan, ketika pemimpin yang bijak, cerdas, berwawasan luas, karismatik dan yang sekaligus manajer handal tidak ditemukan, maka pemimpin harus dibagi. Artinya, ketika presiden di anggap tidak mumpuni dalam bidang administrasi, maka ia mesti mengangkat wakil atau perdana menteri yang membidangi persoalan administrasi.
6.Kritiknya pada sistem demokrasi, yang digambarkan sebagai sulaman garmen yang penuh corak warna, negara paling berperadaban dan paling sejahtera tetapi sekaligus juga sebagai negara paling bobrok dan menyedihkan kiranya bisa dijadikan renungan. Kenyataanya, Amerika, yang dianggap sebagai negara paling demokratis, bebas, maju dan canggih, sekaligus juga dikenal sebagai negara paling tinggi tingkat kejahatannya, dan paling rusak perilaku moralnya --ditinjau dari perspektif agama [.]

Daftar Pustaka
Aqqad, Abbas M., Al-Dimuqrathiyah fi al-Islam, Kairo, Dar al-Ma`arif, tt
Bakar, Osman, Hierarki Ilmu, Bandung, Mizan, 1997
Farabi, Mabadi Ara Ahl al-Madina al-Fadilah, dalam Richard Welzer (ed), Oxford, Clarendon Press, 1985
Huli, Abbas Halimi, “Ara al-Farabi fi al-Daulah wa al-Mujatama` al-Insan”, dalam Al-Farabi wa al-Hadlarah al-Insaniyah, Baghdad, al-Huriyah, 1976
Ibn Khalikan, Wafaya al-A`yan, V, Beirut, Dar al-Syadr, tt
Jamal, Hamid al-, Adhwa` Ala al-Dimuqrathiyah, Kairo, al-Misriyah, 1960
Mas`udi, Masdar F, Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Jakarta, P3M, 1993
Najjar, Fauzi M., “Demokrasi dalam Filsafat Politik Muslim”, dalam Jurnal al-Hikmah, edisi 2, Oktober 1990
Netton, Ian Richard, Al-Farabi and His School, London, Rouledge, 1992
Rayes, Al-Nazariyah al-Siyasah fi a l-Islam, Kairo, Aglo Egytion Book, 1957
Suseno, Frans Magnis, Etika Politik, Jakarta, Gramedia, 1994
Wafa, Abd al-Wahid, Ali (edit), Mabadi` Ara Ahl al-Madinah li al-Farabi, Kairo, Alam al-Kutub, 1973.
Watt, Montgomery, The Majesty that was Islam, London, Sidgwich, 1976
Zidan, George, Tarikh Adab al-Lughah al-Arabiyah, Beirut, Dar al-Fikr, 1996

Jurnal PSIKOISLAMIKA, Fakultas Psikologi UIN Malang, Vol. IV/ No. 2 Juli 2007. Untuk mengakses artikel ini secara lengkap klik disini.

5 komentar:

Alumni UIN Malang Jumat, Oktober 02, 2009  

Memang pantes jadi pengamat sisial, ahli filsafat dan kajian keislaman. mantab pak !

shofhi amhar Selasa, Oktober 13, 2009  

assalaamu 'alaikum.

apa kabar, pak khudori?

tanya sedikit boleh ya... al-Farabi hidup antara 870-950 M. berarti, saat itu demokrasi modern belum muncul. demokrasi Yunani, saya tidak tahu sudah punah atau masih berjaya. dan saya hampir yakin bahwa al-Farabi tidak hidup di bawah pemerintahan demokratis. lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa konsep yang ditawarkan al-Farabi ia tawarkan sebagai alternatif sistem pemerintahan post-demokrasi?

mohon bimbingan.

A Khudori Soleh Jumat, Oktober 16, 2009  

Salam. Mkash tuk mas Shofi. Alhamdulillah, kabar baik. Lg sibuk tugas rutin.
Benar bahwa sistem pemerintahan demokrasi modern baru muncul di Eropa pada masa renaisans, tetapi pemikiran ini sesungguhnya telah ada sejak masa Plato di Yunani.
Plato tlh menawarkan gagasannya ttg sistem pemerintahan yg dikenal dgn istilah "Republik" dgn menggunakan sistem "demokrasi". Ketika buku-buku filsafat Yunani, termasuk pemikiran Plato tentang sistem pemerintahan, diterjemahkan ke dalam bahasa Arab pada masa kekuasaan al-Makmun (811-833 M), maka pemikiran2 itu kemudian juga menjadi kajian menarik di kalangan para filosof muslim, termasuk al-Farabi. Kritik al-Farabi terhadap sistem demokrasi tidak berdasarkan praktek di lapangan tetapi berdasarkan atas apa yang ia baca dalam buku Republika-nya Plato. Hal yang sama juga yang dilakukan Ibn Rusyd (1126-1198 M) ketika memberi syarh (komentar) dan kritik atas buku Republika-nya Plato. Maksudnya, kritik para filosof muslim (al-Farabi dan ibn Rusyd) terhadap sistem demokrasi bukan berdasarkan atas praktek sistem demokrasi di suatu negara, melainkan berdasarkan analisanya atas konsep demokrasi dalam buku Republika-nya Plato.
Berdasarkan kelemahan2 yg ada dalam sistem demokrasi, al-Farabi kemudian menawarkan sistem "imamah" atau "khilafah" atau apa namanya. Menurutnya, sistem jauh itu lebih bagus, karena dapat membimbing rakyat ke arah kebenaran dan kebahagiaan. Akan tetapi, persyaratannya ternyata sangat sulit, dan ketika standartnya diturunkan, gagasan al-Farabi akhirnya jatuh juga pada sistem "demokrasi", meski dgn model khususnya.
Tentu, kita bisa sepakat atau tidak terhadap pemikiran al-Farabi itu, dan dapat memberikan kritik. Sebab, di sana memang juga mengandung kelemahan2.
TTg ide2 al-Farabi dalam masalah ini, bisa kita baca dalam Ara' al-Madinah al-Fadlilah dan al-Siyasah al-Madaniyah. Ttg Ibn Rusyd dpt di baca dalam Syarh Jumhuriyah Aflatun

Ivan S Amhar Rabu, Januari 27, 2010  

terima kasih, pak, atas jawabannya.

saya bertanya seperti di atas itu karena menangkap kesan bahwa demokrasi masih hidup pada zaman al-farabi sehingga pantas dikatakan sebagai tawaran "post-demokrasi". jadi, poinnya adalah di "post-demokrasi"-nya.

kalau boleh, apakah dua kitab tersebut bisa didapatkan bentuk digitalnya? hehe,,

A Khudori Soleh Kamis, Januari 28, 2010  

Salam. Gmn kabarnya? Smg baik2.
Ttg buku2 al-farabi dapat di dowload pada situsnya, http://muslimphilosophy.com/farabi/index.html
Utk beberapa karya Ibn Rusyd dan para filosof lainnya, dapat dilihat dan di download pada alamat http://muslimphilosophy.com/
Khusus utk buku Ibn Rusyd itu, sayangnya saya hanya punya hard copynya. Itupun dah yang copynya copy he he

Popular Posts

Guestbook Slide

Family Album

My Published Books

  © Blogger templates Islamic Philosophy by A Khudori Soleh Juni 2009

Back to TOP